DEBITKU.COM

TUKAR UANGMU
SEKARANG!

Beda Leasing Syariah dan Konvensional Apa Saja? Cari Tahu Di Sini!

Meski lebih terkena leasing konvensional, namun belakangan ini leasing syariah juga mulai muncul ke permukaan. Ada beberapa hal yang menjadi beda leasing syariah dan konvensional.

Utamanya bagi Anda yang tertarik untuk menggunakan produk dari kedua jenis perusahaan leasing tersebut, maka Anda wajib tahu bedanya.

Berikut kami ulas untuk Anda beberapa hal yang menjadi pembeda antara leasing yang berjalan dengan sistem konvensional dan yang berjalan dengan sistem syariah, let’s check these out!

Beda Leasing Syariah dan Konvensional

  • Suku bunga

Hal pertama yang menjadi pembeda antara leasing syariah dengan leasing konvensional adalah suku bunga yang ditetapkan oleh pihak leasing.

Leasing syariah tidak menetapkan suku bunga untuk nasabahnya, sementara leasing konvensional mengenakan suku bunga. Sistem bunga yang ditetapkan oleh leasing konvensional adalah suku bunga tetap sementara pada leasing syariah ditetapkan akad mudharabah sebagai pengganti sistem bunga.

Akad mudharabah merupakan sistem bagi hasil yang mana nasabah bisa tahu secara jelas jumlah margin yang diambil dari leasing tersebut. Sementara sistem bunga yang ditetapkan pada leasing konvensional suku bunga yang ditetapkannya akan sama dari awal sampai dengan akhir pembayaran.

  • Margin

Pada leasing konvensional margin ditetapkan dari suku bunga yang dibayarkan di setiap transaksi pembayaran bulanan yang dilakukan. Bunga yang dibayarkan akan menjadi nilai tambah dari nilai cicilan yang seharusnya dibayarkan.

Sementara pada leasing syariah, akad margin keuntungan didapatkan dari akad mudharabah yang kesepakatannya sudah ditetapkan pada awal transaksi penerimaan barang dilakukan antara nasabah dengan client.

  • Pembiayaan

Pada leasing konvensional, sistem pembiayaannya memakai istilah kredit. Karena memakai istilah kredit maka kreditur memiliki tugas memberikan pinjaman atau kredit kepada nasabah.

Karena pinjaman yang diberikan dalam bentuk kredit, maka nasabah memiliki kewajiban untuk mengembalikan pinjaman tersebut dalam model cicilan kepada leasing yang memberikan kredit.

Berbeda dengan leasing syariah, istilah pembiayaan yang digunakan adalah penjual dan pembeli. Sehingga leasing syariah menawarkan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang sewa guna tanpa atau dengan hak opsi.

  • Dampak keterlambatan atas pembayaran

Hal yang menjadi pembeda lainnya antara leasing syariah dengan leasing konvensional adalah dampak atau akibat yang akan diterima jika nasabah atau client mengalami keterlambatan atas pembayaran yang dilakukan.

Pada leasing konvensional, ketika nasabah mengalami keterlambatan pembayaran maka kreditur sebagai pihak pemberi pinjaman akan menarik barang kredit yang sebelumnya sudah diterima atau dipegang oleh nasabah.

Sementara pada leasing syariah, jika client atau nasabah mengalami keterlambatan pembayaran maka pihak leasing tidak akan mengambil paksa barang yang sudah diberikan atau diterima nasabah melainkan akan mengenakan biaya tambahan atas keterlambatan pembayaran yang sudah dilakukan.

Biaya tambahan yang dibebankan sendiri bukan biaya denda karena nantinya biaya tambahan tersebut tidak dijadikan pemasukan leasing sebagaimana denda melainkan disumbangkan ke masjid atau badan sosial.

Itulah beberapa hal yang menjadi pembeda antara leasing konvensional dengan leasing syariah. Selain informasi tentang beda leasing syariah dan konvensional, informasi lain tentang leasing atau dunia keuangan bisa cek di debitku.com.

Atau butuh jasa convert saldo paypal, saldo e-wallet atau transfer uang ke rekening lain di luar negeri? Anda bisa gunakan jasa yang debitku.com punya. Kami memberikan kemudahan dan kecepatan untuk membantu setiap orang melakukan transaksi keuangan di era digital.