
Selain memiliki tabungan yang dapat diambil sewaktu – waktu, banyak nasabah suatu bank yang memutuskan untuk memiliki deposito. Selain dijadikan investasi jangka pendek, produk deposito juga menarik karena menawarkan bunga yang lebih baik dari tabungan biasa. Cara menghitung bunga deposito seperti apa?
Di sini kita akan membahasnya. Namun sebelum itu Anda perlu tahu juga tentang deposito itu sendiri. Jadi, deposito merupakan jenis tabungan yang terkategori sebagai investasi jangka pendek karena tidak dapat dicairkan sewaktu – waktu.
Pencairan deposito beserta bunganya adalah dalam kurun waktu tertentu yang sudah disepakati di awal mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan sebagainya. Jika Anda tertarik untuk memiliki deposito dan ingin tahu berapa bunganya, berikut informasi menariknya untuk Anda!
Cara Menghitung Bunga Deposito
Ada dua cara yang bisa digunakan untuk menghitung bunga yang dapat atau berpotensi diterima dari tabungan berjangka deposito. Dua cara menghitung bunga deposito sebagai berikut :
1. Menghitung bunga deposito berdasarkan total pendapatan setiap jatuh tempo
Rumus untuk menghitung keuntungan bunga deposito dan besaran pajak sebagai berikut :
Keuntungan bunga deposito = (total setoran x jumlah tenor x suku bunga) : 365 hari
Rumus untuk menghitung besar pajak deposito sebagai berikut :
Besar pajak deposito = keuntungan bunga deposito x tarif pajak tahun berjalan
Rumus dalam menghitung total deposito yang diterima didasarkan pada total pendapatan setiap jatuh tempo sebagai berikut :
Total deposito yang diterima = Jumlah/ total setoran + (keuntungan bunga deposito – jumlah pajak deposito yang dibebankan)
Contoh perhitungannya dengan ilustrasi sebagai berikut :
Andi menyetor uang deposito dengan total senilai Rp 10.000.000,00 untuk jangka waktu enam bulan. Suku bunga deposito yang dibebankan dengan persentase 6% dan pengurangan pajak yang ditanggung dengan persentase 20%.
Berapa keuntungann bunga deposito yang didapatkan oleh Andi?
Maka perhitungan keuntungan bunga deposito Andi sebagai berikut :
(total setoran x jumlah tenor x suku bunga) : 365 hari
(Rp 10.000.000,00 x 180 hari x 6%) : 365 hari
Rp 108.000.000,00 : 365 hari
= Rp 295.890
Sementara pemotongan pajak yang ditanggung Andi sebesar :
keuntungan bunga deposito x tarif pajak tahun berjalan
Rp 295.890 x 20%
= Rp 59.178,00
Sehingga, total nilai deposito yang berhak diterima Andi adalah :
Jumlah/ total setoran + (keuntungan bunga deposito – jumlah pajak deposito yang dibebankan)
Rp 10.000.000,00 + (Rp 295.890 – Rp 59.178,00)
Rp 10.000.000,00 + Rp 236.712,00
= Rp 10.236.712,00
Jadi deposito sejumlah 10 juta dengan bunga 6% dan pengurangan pajak tertanggung 20%, total deposito beserta keuntungan bunga yang diterima sebesar Rp 10.236.712,00.
2. Menghitung bunga deposito berdasarkan pendapatan per bulan
Menggunakan keuntungan bunga per bulan, rumus perhitungan total bunga yang didapatkan sebagai berikut :
Total bunga deposito per bulan = (Jumlah Setoran x 80% x suku bunga x 30 hari) : 365 hari
Angka 80% di rumus tersebut berasal dari persentase pendapatan (100%) yang dikurangi dengan persentase pajak yang ditanggung (20%) sehingga hasilnya 80%.
Sehingga perhitungannya sebagai berikut :
(Jumlah Setoran x 80% x suku bunga x 30 hari) : 365 hari
(Rp 10.000.000,00 x 80% x 6 persen x 30 hari) : 365 hari
Rp 14.400.000,00 : 365 hari
= Rp 39.452
Jadi total bunga deposito yang diterima Andi per bulan adalah Rp 39.452. Kalau 6 bulan jumlah bunganya sebesar =
Rp 39.452,00 x 6
= Rp 236.712,00
Itulah informasi yang kami dapat berikan kali ini terkait cara menghitung bunga deposito. Butuh informasi lain seputar keuangan dan bank? Kunjungi debitku.com
Atau butuh jasa convert uang di paypal ke rupiah, jasa convert e-wallet, atau jasa transfer ke luar negeri? Debitku.com menyediakan semua layanan tersebut. Anda bisa menjadikan debitku.com sebagai solusi jasa keuangan digital terkini.