Leasing Sewa Guna Usaha : Pengertian dan Jenisnya

Facebook
Twitter
LinkedIn

Apa yang dimaksud dengan leasing sewa guna usaha? Sewa guna usaha atau yang sering kita dengar sebagai leasing (dalam bahasa Inggris) merupakan metode pembiayaan yang hadir melalui mekanisme pengadaan barang modal atau asset.

Leasing dapat diberikan untuk pembiayaan perseorangan atau individu serta kepada pebisnis atau perusahaan untuk mendukung kegiatan usahanya. Leasing sendiri hadir dalam beberapa jenis, apa saja?

Leasing Sewa Guna Usaha Jenis – Jenisnya

Ada setidaknya enam jenis leasing sewa guna usaha yang dapat kita temukan. Keenamnya memiliki konsep pendanaan dan cara kerja yang berbeda – beda.

Berikut beberapa jenis leasing di antaranya :

1. Capital Lease

Capital lease adalah leasing yang sekarang ini umum digunakan karena hadir dengan sistem mekanisme sewa guna usaha yang memberikan beragam kebutuhan benda modal yang diperlukan nasabah.

Sistemnya perusahaan leasing akan membayar pesanan pada supplier dan nantinya akan mendapatkan pengembalian atas apa yang sudah dikeluarkan melalui metode atau mekanisme cicilan nasabah.

2. Financial lease

Financial lease merupakan perusahaan leasing yang memberikan pinjaman barang – barang modal untuk dipakai nasabah. Jadi perusahaan leasing menjadi pemilik barang modal yang dipakai nasabah secara legal.

Akan tetapi kontrol penuh terhadap barang – barang modal yang dikeluarkan menjadi hak bagi nasabah. Begitu pun dengan risiko pemakaian atas barang modal menjadi kewajiban penuh nasabah dan bukan tanggung jawab leasing.

Nasabah nantinya juga akan memiliki hak opsi untuk melakukan beragam pembelian barang modal dan disesuaikan dengan nilai sisa yang telah disetujui.

3. Sales type lease

Sales type lease merupakan metode menjual suatu barang produksi milik sendiri dengan mekanisme leasing. Jadi suatu perusahaan leasing akan mendapatkan suatu penghasilan dari harga jual serta bunga yang disetorkan.

4. Operating lease

Operating lease adalah penyedia jasa sewa yang melakukan pembelian suatu barang untuk nantinya disewakan kepada nasabah. Nantinya nasabah hanya perlu membayar biaya atas sewa kepada leasing sementara biaya lainnya akan menjadi tanggung jawab leasing.

5. Cross border lease

Cross border lease merupakan transaksi leasing yang dilakukan di dua negara. Jadi antara penyewa dan nasabah berada di negara berbeda. Biasanya permodalan yang menggunakan mekanisme cross border lease seperti pengadaan pesawat atau alat militer yang dibiayai negara.

6. Leverage lease

Leverage lease merupakan suatu jenis leasing yang melibatkan pihak ketiga yang mana penyedia jasa sewa tidak perlu membayar modal untuk barang dan patungan dengan pihak ketiga.

Dalam proses transaksinya, nasabah tidak hanya akan membayar kepada satu lessor saja melainkan memang dua.

Cara Kerja Leasing Sewa Guna Usaha

Ada beberapa pihak yang dilibatkan secara langsung melalui proses pembiayaan oleh leasing melalui sistem sewa guna usaha. Beberapa pihak yang dilibatkan tersebut di antaranya :

  • Perusahaan pembiayaan sebagai pemberi biaya atau lessor
  • Nasabah sebagai pihak leassee atau peminjam
  • Penjual yang menyediakan berbagai barang modal sebagai supplier
  • Asuransi yang menjadi pihak penanggung risiko dari kegiatan sewa guna usaha

Karena melibatkan banyak pihak, maka perjanjian akan dibuat yang menjadikan legalitas transaksi tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. Adapun perjanjian yang dibuat tersebut bisa berbeda – beda.

Semuanya tergantung jenis barang modal yang dibutuhkan, jumlah atau nilai barang yang sudah disewakan, ketentuan atau mekanisme pembayaran, syarat kepemilikan sampai dengan sanksi yang diberlakukan.

Jika perjanjian yang ditetapkan sudah diinformasikan dan semua pihak setuju untuk bersama – sama melaksanakan apa yang menjadi isi perjanjian tersebut maka pembiayaan akan dilakukan. Kemudian selama isi perjanjian dari kegiatan sewa guna usaha tersebut masih berlaku maka hak milik atas barang hasil transaksi menjadi milik dari perusahaan pembiayaan sampai transaksi pembiayaan selesai.

Demikian sedikit informasi yang kami dapat bagikan terkait leasing sewa guna usaha. Informasi lainnya seputar keuangan, leasing atau informasi perbankan bisa Anda simak di debitku.com.

Oh ya, debitku.com juga hadir menyediakan beberapa layanan jasa yang akan sangat bermanfaat untuk membantu transaksi keuangan di era digital seperti sekarang. Layanan jasa yang kami punya seperti jasa convert e-wallet, jasa convert saldo paypal ke rupiah dan jasa transfer uang ke luar negeri. Butuh salah satu jasa tersebut? Anda bisa cek di debitku.com.

Artikel Lainnya...

GUNAKAN JASA CONVERT DAN PEMBAYARAN DEBITKU SEKARANG