DEBITKU.COM

TUKAR UANGMU
SEKARANG!

Leasing Syariah Adalah, Berikut Penjelasannya

Apa yang dimaksud dengan leasing syariah? Leasing syariah adalah suatu kegiatan pembiayaan oleh leasing atau lembaga pembiayaan yang menganut prinsip dasar syariah sebagai mekanisme pelaksanaan akadnya.

Bentuk sewa usaha pada leasing syariah sendiri sebenarnya tidak jauh berbeda dengan leasing konvensional, hanya mekanisme pelaksanaannya, akadnya dan prinsip dasar leasing syariah berbeda dengan leasing konvensional karena didasarkan pada prinsip – prinsip keislaman. Selengkapnya tentang leasing syariah bisa Anda simak dalam informasi berikut!

Mekanisme Leasing Syariah Adalah

Leasing syariah sebenarnya sudah ada sejak tahun 2007 lalu. Hanya saja memang gaungnya baru terdengar belakangan ini. Hal tersebut terjadi karena dampak pandemi yang membuat banyak usaha hampir mengalami kebangkrutan.

Banyak usaha akhirnya membutuhkan suntikan dana, termasuk suntikan dana dari leasing. Hanya saja karena mayoritas masyarakat Indonesia merupakan penduduk beragama Islam yang takut dengan akad riba pada bank atau leasing konvensional, maka leasing syariah menjadi pilihannya.

Lantas, mekanisme leasing syariah seperti apa?

Di dalam leasing yang menjalankan kegiatan berbasis syariah, pihak yang memberikan pembiayaan atau sewa disebut sebagai muajjir dan penerima sewa guna usaha disebut sebagai musta’jir.

Adapun gambaran mekanisme transaksi leasing berbasis syariahnya sebagai berikut :

  • Transaksi memiliki prinsip yang tidak begitu jauh berbeda dengan kegiatan jual beli. Transaksi disebut sebagai ijarah yang mana dilakukan pemindahan manfaat atas suatu jasa. Di sanalah letak perbedaan mendasar antara jual beli biasa yang mana objeknya berupa barang yang dibiayai.
  • Di periode akhir kegiatan sewa guna usaha, lembaga keuangan yang berlaku sebagai muajjir bisa melakukan penjualan barang yang disewakan kepada pihak musta’jir atau nasabah melalui prinsip ijarah muntahiya bittamlik atau kegiatan pemindahan kepemilikan atas objek ijarah yang terjadi di waktu – waktu tertentu yang biasanya disepakati bersama.
  • Mengenai harga sewa dan juga harga jual dari objek sudah disepakati sejak awal antara pihak lessor sebagai muajjir dengan nasabah sebagai musta’jir.

Leasing syariah juga dijalankan dengan prinsip – prinsip syariah. Prinsip – prinsip yang mendasari berdirinya leasing syariah sesuai dengan peraturan DSN (Dewan Syariah Nasional) dan pastinya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di antaranya :

  • Prinsip keadilan (‘adl)
  • Prinsip keseimbangan (tawazzun)
  • Prinsip maslahah (manfaat)
  • Prinsip alamiyah
  • Prinsip nyata atau tidak terdapat unsur maisir (judi)
  • Prinsip kepastian atau tidak ada gharar (ketidakpastian)
  • Tidak mengandung riba (bunga atau  tambahan)
  • Tidak bersifat zhulm (zhalim)
  • Tidak ada tindakan risywah (suap menyuap)
  • Tidak ada tindakan – tindakan lain yang hukumnya haram

Manfaat Leasing Syariah Adalah

Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan menggunakan produk leasing syariah adalah di antaranya bebas dari unsur riba dan sesuai syariat Islam. Selain manfaat tersebut, juga masih banyak manfaat lain yang bisa didapatkan seperti :

  • Menjadi sumber pendanaan usaha yang produktif dan halal dalam kurun waktu tertentu
  • Sumber pembiayaan atas barang modal usaha produktif dalam kurun waktu yang relatif cepat
  • Lebih efisien bagi perusahaan karena pengeluaran dana yang lebih rendah jika dibandingkan dengan pembelian barang secara tunai yang uang cash bisa langsung seketika atau saat itu juga.

Demikian informasi tentang pengertian leasing syariah adalah, mekanisme, prinsip serta manfaatnya. Semoga informasi di atas dapat menjadi sebuah informasi yang inspiratif dan membawa manfaat.

Oh ya, terlepas dari pembahasan mengenai leasing syariah, bagi pembaca yang mungkin membutuhkan jasa keuangan digital seperti transfer uang ke luar negeri, convert saldo paypal atau convert saldo e-wallet, Anda bisa gunakan jasa debitku.com. Debitku.com hadir untuk melayani berbagai keperluan keuangan di era digital.