Tak hanya emas, barang elektronik pun yang notabennya merupakan produk non emas juga bisa digadaikan di pegadaian. Namun sama seperti gadai emas yang ada persyaratannya, ada beberapa syarat gadai elektronik di pegadaian yang harus dipenuhi.
Kira – kira apa saja ya syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan gadai produk atau barang elektronik di pegadaian? Cek informasinya berikut yuk!
Syarat Gadai Elektronik di Pegadaian
Untuk produk berupa barang elektronik yang akan digadaikan di pegadaian, ada beberapa jenis produk yang dapat digadaikan di antaranya :
- Laptop atau komputer jinjing
- Monitor gaming
- Kamera digital
- Tablet
- Ponsel
Adapun ketentuan atas barang yang akan digadaikan sebagai berikut :
- Barang yang akan digadaikan dilengkapi dengan boks
- Untuk produk yang butuh dicharge, harus dilengkapi dengan charger
- Kondisi fisik barang masih bagus minimal 80% dari 100% kondisi barang
Jika barang yang digadaikan memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana yang sudah disebutkan di atas, nasabah berhak mendapatkan persetujuan kredit senilai 50% sampai dengan 60% dari total harga taksiran barang dari pegadaian.
Jika setuju dengan nilai taksiran barang dan nominal kreditnya, maka Anda perlu melampirkan berbagai bukti pendukung untuk mendukung persyaratan gadainya.
Adapun beberapa syarat pendukung yang harus dilampirkan sebagai berikut :
- KTP atau kartu identitas lainnya
- NPWP jika memang sudah punya
- Kuitansi pembelian produk elektronik yang akan digadaikan (jika masih ada)
Kalau sudah melengkapi syarat gadai elektronik di pegadaian seperti yang kami sudah sebutkan di atas, selanjutnya Anda harus ikuti step by step prosedur pengajuan gadai produk elektronik sebagai berikut :
1. Datang ke kantor Pegadaian dan melakukan pengisian formulir
Coba cek dimana lokasi kantor pegadaian di wilayah Anda. Kalau sudah tahu dimana lokasinya, datangi lokasi tersebut untuk melakukan gadai barang elektronik.
Sampaikan tujuan Anda kepada petugas atau customer service pegadaian. Jika barang yang akan digadaikan adalah barang elektronik, perlihatkan dulu agar barang tersebut bisa ditaksir oleh pegadaian.
2. Isi formulir pendaftaran
Setelah pihak pegadaian menerangkan bahwa produk elektronik tersebut layak digadaikan dan Anda akan diberi tahu nilai taksiran barangnya.
Jika Anda setuju dengan nilai taksiran barangnya dan setuju untuk mendapatkan kredit gadai sesuai persentase yang diinformasikan, Anda akan diberi formulir persetujuan gadai. Di sana Anda harus mengisi formulir tersebut dengan data diri yang sebenarnya.
3. Pembuatan surat bukti kredit
Surat bukti kredit adalah surat yang menginformasikan tentang data nasabah, data barang yang digadaikan nasabah, taksiran barang, nilai kredit yang diberikan sampai dengan jangka waktu pelunasan, bunga, tanggal jatuh tempo sampai tanggal pelelangan barang.
Surat bukti kredit ini perlu Anda simpan dan dipahami agar tidak sampai lupa dengan ketentuan di dalamnya. Bayar sesuai informasi yang tertera agar barang tidak sampai hilang akibat dilelang.
4. Penerimaan kredit dalam bentuk uang tunai
Kalau sudah mengisi formulir, menyetujui taksiran nilai uang yang didapatkan, dan mendapatkan surat bukti kredit kemudian nasabah akan menerima kredit dalam bentuk uang tunai.
Petugas juga akan menginformasikan berapa jumlah biaya administrasi yang harus dibayarkan. Biaya administrasi tersebut biasanya akan dibayar tunai oleh nasabah dan setelah dilakukan pembayaran sejumlah biaya administrasi tersebut baru kemudian nasabah akan mendapatkan nominal kredit secara utuh.
Demikian sedikit informasi yang kami dapat bagikan terkait cara dan syarat gadai elektronik di pegadaian yang bisa dilakukan. Informasi lainnya seputar pegadaian dan informasi keuangan baca di debitku.com.
Atau butuh jasa convert saldo e-wallet, convert saldo paypal ke rupiah dan sekaligus jasa transfer ke bank di luar negeri? Debitku.com solusinya!